ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENEGAKAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DALAM KASUS INTOLERANSI BERAGAMA DI PADANG DAN SUKABUMI

Authors

  • Bernard Sindak Pangihutan Lumban Siantar Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Author
  • Exal Sinaga Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Author
  • Endy Gunawan Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Author

DOI:

https://doi.org/10.2025/8yc8zr81

Keywords:

Penegakan Hukum, Hak Asasi Manusia, Intoleransi Beragama, Perlindungan Hukum, Indonesia

Abstract

Penelitian ini mengkaji penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam menangani kasus intoleransi beragama di Indonesia, dengan fokus khusus pada peristiwa yang terjadi di Padang dan Sukabumi. Meskipun Konstitusi Indonesia secara tegas menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan, implementasi praktis atas hak-hak tersebut masih belum konsisten dan sering terhambat oleh peraturan daerah yang diskriminatif, lemahnya penegakan hukum, serta tekanan politik. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini menganalisis penerapan hukum positif, prinsip konstitusional, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur kebebasan beragama, termasuk UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Peraturan Bersama Menteri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah. Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan yang signifikan antara idealitas konstitusional dan realitas praktik hukum. Penegakan hukum cenderung bersifat reaktif daripada preventif, dengan kapasitas kelembagaan yang terbatas dalam menangani kasus-kasus intoleransi secara efektif. Kasus di Padang dan Sukabumi memperlihatkan adanya kelemahan sistemik dalam prosedur administratif, koordinasi antar aparat penegak hukum, serta pengaruh politik mayoritas di tingkat lokal. Penelitian ini menyimpulkan bahwa tantangan Indonesia bukan terletak pada ketiadaan instrumen hukum, melainkan pada kurangnya implementasi yang konsisten dan efektif. Penguatan perlindungan kebebasan beragama memerlukan harmonisasi antara hukum nasional dan daerah, peningkatan akuntabilitas kelembagaan, serta promosi dialog antarumat beragama dan pendidikan hak asasi manusia. Dengan memperkuat supremasi hukum dan menumbuhkan budaya toleransi, Indonesia dapat mewujudkan visi konstitusionalnya tentang keadilan, kesetaraan, dan persatuan dalam keberagaman.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aprita, Serlika, dkk, 2023, Pengantar Hukum Indonesia, Kencana, Jakarta.

Efendi, Jonaedi dan Johny Ibrahim, 2016, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Jakarta, Prenamedia Group cet. Pertama.

Ismael, Basuki, 1993, Negara Hukum Demokrasi Toleransi, Intermedia, Jakarta.

Mustari, Mohamad, 2019, Nilai Karakter Refleksi untuk Pendidikan, Cet. Ke-3, PT Rajagrafindo Persada, Depok.

Soekanto, Soerjono, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta.

Tenriangke Muchtar, Adinda,Dkk, 2024, Evaluasi Syarat Pendirian Rumah Ibadat pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 untuk Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia, Jakarta, The Indonesian Institute.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan/ atau penodaan agama.

Peraturan Bersama Menteri No.8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Pendirian Rumah Ibadah.

Ismardi, Pendirian Rumah Adat menurut Peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri dalam Negeri No.8 dan 9 tahun 2006, Jurnal Hukum, Vol. 3 No. 2, Juli – Desember 2011.

Pergerakan Indonesia untuk Semua,(2025, 16 September), https://gerakanpis.id/jambi-dan-sulsel-berlakukan-aturan-diskriminatif-bagi-minoritas/. Diakses pada pukul 18.01 WIB.

Program Studi Agama dan Lintas Budaya Universitas Gajah Mada,(2025, 17 September) https://crcs.ugm.ac.id/menafsir-ayat-memperjuangkan-kebebas,an-beragama-atau-berkeyakinan/. Diakses pada pukul 14.18 WIB.

Kemenkumham NTB, (2025, 5 Oktober), Kebebasan Beragama dan Keyakinan Adalah Hak Fundamental yang diakui oleh UUD 1945, https://ntb.kemenkum.go.id. Diakses pada pukul 22.00 WIB.

Komnas HAM, (2025, 5 Oktober), Komnas HAM Soroti Peraturan yang Hambat Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, https://www.komnasham.go.id/komnas-ham-soroti-peraturan-yang-hambat-kebebasan-beragama-dan-berkeyakinan, Diakses pada pukul 22.42 WIB.

Setara Institute, (2025, 5 Oktober), Pemajuan Toleransi dan Kebebasan Beragama/Berkeyakinan: Nota Kebijakan untuk Pemerintahan Prabowo, https://setara-institute.org/. Diakses pada pukul 22.48 WIB.

Downloads

Published

2025-12-15

How to Cite

Siantar, B. S. P. L., Sinaga, E., & Gunawan, E. (2025). ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENEGAKAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DALAM KASUS INTOLERANSI BERAGAMA DI PADANG DAN SUKABUMI. LEXORIA (Jurnal Pluralisme Hukum Indonesia), 1(1), 187-194. https://doi.org/10.2025/8yc8zr81

Similar Articles

1-10 of 60

You may also start an advanced similarity search for this article.